KPPN BANYUWANGI

Switch to desktop Register Login

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banyuwangi sebagai KPPN Tipe B memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut KPPN Banyuwangi menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah membayar berdasarkan peraturan yang berlaku;
  2. Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (BUN);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. Penatausahaan PNBP;
  10. Penyelenggaran verifikasi transakasi keuangan dan akuntansi;
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. Pelaksanaan Kehumasan;
  13. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;
  14. Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
  15. Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu .

2012 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banyuwangi - All Rights Reserved - Designed By Fariz Kurnia

Top Desktop version