Category: #menu profil
Published on Thursday, 21 June 2012 23:18
Written by Super User
Hits: 474
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banyuwangi sebagai KPPN Tipe B memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut KPPN Banyuwangi menyelenggarakan fungsi :
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah membayar berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (BUN);
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- Penatausahaan PNBP;
- Penyelenggaran verifikasi transakasi keuangan dan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan Kehumasan;
- Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;
- Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
- Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu .