Category: Seksi Pencairan Dana Written by rudybejo
Liputan Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi PIN PPSPM.
Banyuwangi, kppnbanyuwangi.net - “PIN PPSPM, Upaya Melindungi Transaksi Keuangan Negara” itulah topik dalam sosialisasi dan bimtek Aplikasi PIN PPSPM TA.2012 pada Satuan Kerja Lingkup Pembayaran KPPN Banyuwangi yang diselenggarakan pada 5 Juli 2012 di Aula KPPN Banyuwangi.
Acara dimulai tepat pukul 08.30 WIB dan langsung dibuka oleh Bapak Muchjidin selaku Kepala KPPN Banyuwangi yang selanjutnya memberi sambutan dan menekankan tentang pentingnya peran, keberadaan dan tanggung jawab Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara dan dalam proses pencairan serta penyerapan anggaran.
Peserta Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi PIN PPSPM adalah Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM yang didampingi oleh operator SPM Satker Kementerian/ Lembaga lingkup pembayaran KPPN Banyuwangi, yaitu sebanyak 46 Satker yang mengelola 55 DIPA TA 2012.
Penyampaian Materi Sesi pertama disampaikan oleh Nara sumber dalam hal ini disampaikan oleh Sdr. Rudy Novianto tentang pokok-pokok, pola pikir serta proses bisnis PIN PPSPM untuk keperluan Uji Autentikasi terhadap ADK SPM yang disampaikan kepada KPPN sebagai upaya melindungi Transaksi Keuangan Negara.
Penyampaian Materi pada sesi kedua adalah Bimbingan Teknis Aplikasi Injeksi PIN PPSPM Satker TA.2012. Penyaji materi ini adalah Sdr. Hadi Sulistiono yang penyampaiannya disertai dengan contoh, praktek bersama dan simulasi proses aplikasi PIN PPSPM yang meliputi registrasi, aktivasi pin sampai dengan proses encode dan perubahan PIN PPSPM oleh Pejabat Penandatangan SPM Satker.
Pada sesi tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan dan harapan dari Satuan Kerja peserta Sosialisasi dan Bimtek dimaksud perihal launching Aplikasi PIN PPSPM ini. Diantaranya adalah harapan semoga dengan adanya penerapan aplikasi baru ini tidak menambah beban operator dan Petugas Pengelola Keuangan Satker dan diharapkan tidak sering terjadi “error” atau permasalahan pada aplikasi dimaksud. Beberapa pertanyaan yang terangkum dari peserta Sosialisasi dan Bimtek dimaksud secara umum berkisar tentang kewenangan penggunaan no ponsel yang diijinkan untuk didaftarkan, dan langsung mendapat tanggapan dari nara sumber bahwa hal tersebut mengacu pada PER-19/PB/2012 Tanggal 11 Mei 2012 karena terdapat klasifikasi dengan jumlah DIPA/Dokumen lain yang dipersamakan serta jumlah Pejabat PPSPM yang berwenang dalam pengelolaan keuangan negara.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PIN PPSPM yang diikuti oleh Satuan Kerja Lingkup Pembayaran KPPN Banyuwangi diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman terhadap Hak, Kewajiban, Kewenangan, serta Tanggungjawab Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM. Dengan adanya Sosialisasi dan Bimbingan Teknis dimaksud Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM dapat diyakinkan bahwa PIN PPSPM adalah bersifat rahasia dan berlaku sebagai tanda tangan elektronik sekaligus sebagai bahan uji autentikasi ADK SPM oleh petugas KPPN.
Add a comment
Last Updated on Thursday, 19 July 2012 01:59
Hits: 458